Sambutan Inspektur

Inspektorat Kabupaten Bima adalah lembaga pemerintahan di tingkat Kabupaten Bima yang bertugas melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Tujuan utama Inspektorat ini adalah memastikan bahwa semua aktivitas pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas.

Tugas dan fungsi utama Inspektorat Kabupaten Bima meliputi:
1. Pengawasan Internal: Memastikan pelaksanaan program dan kebijakan berjalan sesuai rencana, mencegah penyimpangan, dan mendeteksi pelanggaran yang mungkin terjadi.
2. Audit: Melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah, aset, dan kegiatan program untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomisnya.
3. Evaluasi dan Monitoring: Mengawasi kinerja instansi pemerintah daerah, termasuk memberikan rekomendasi perbaikan.
4. Pengaduan Masyarakat: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bima.

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengawasan, Inspektorat Kabupaten Bima juga berkoordinasi dengan instansi lain untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.