Sejarah Organisasi

Sejarah Inspektorat Kabupaten Bima erat kaitannya dengan pembentukan lembaga pengawasan internal pemerintah daerah di Indonesia. Berikut ini adalah rangkuman sejarah perkembangan Inspektorat Kabupaten Bima:

1. Awal Pembentukan Pengawasan Pemerintah Daerah:
   Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan sistem pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa program pembangunan daerah dijalankan sesuai dengan rencana dan anggaran yang ada.

2. Reformasi dan Otonomi Daerah (Era 2000-an):
   Setelah era reformasi tahun 1998, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mendorong otonomi yang lebih luas bagi daerah, termasuk Kabupaten Bima. Dalam konteks otonomi ini, Inspektorat Daerah dibentuk sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang otonom, di mana setiap kabupaten/kota diwajibkan memiliki Inspektorat Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan internal.

3. Peningkatan Peran Pengawasan dan Pembentukan Inspektorat Kabupaten Bima:
   Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bima, diwajibkan memperkuat peran pengawasan. Inspektorat Daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bima, kemudian ditugaskan untuk melakukan audit internal, monitoring, dan evaluasi terhadap berbagai program pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

4. Penguatan Lembaga melalui Reformasi Birokrasi:
   Pada tahun-tahun berikutnya, terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Kabupaten Bima diperkuat dengan penerapan sistem pengendalian internal yang lebih ketat dan pengawasan terhadap program-program daerah. Hal ini diikuti dengan reformasi birokrasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, termasuk di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bima.

5. Peran Modern dalam Tata Kelola Pemerintahan:
   Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bima berperan tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan yang lebih akuntabel dan transparan. Inspektorat melakukan pengawasan berbasis risiko, audit kinerja, serta menangani pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Dengan perkembangan ini, Inspektorat Kabupaten Bima telah berkembang menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi untuk mengawasi, tetapi juga untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi potensi kecurangan, dan mendukung pencapaian tata kelola yang baik di Kabupaten Bima.